Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Komitmen Bersama Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & WBBM
Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Komitmen Bersama Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & WBBM
Pembangunan Zona Integritas di Rumah Sakit Tentara Tk. III Slamet Riyadi Surakarta merupakan komitmen kuat seluruh pimpinan dan jajaran dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi yang terukur, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Birokrasi Bersih & Akuntabel
Mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, bebas dari segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang.
Pelayanan Publik Berkualitas
Menyediakan layanan kesehatan berstandar tinggi yang cepat, ramah, adil, transparan, dan berkeadilan bagi prajurit dan masyarakat.
Pakta Integritas Satuan
"Kami seluruh jajaran pimpinan, staf medis, paramedis, dan prajurit RST Tk. III Slamet Riyadi bertekad bulat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bebas korupsi, transparan, dan tulus melayani dengan sepenuh hati."
Lokasi: Surakarta, Jawa Tengah
Satuan: Kesdam IV / Diponegoro
Motto: Integritas,Komitmen,Humanis,Lincah,Akuntabel,Senyum
ZI: Area Perubahan
Pilar Utama Penataan dan Transformasi Reformasi Birokrasi Satuan
Perubahan Budaya Kerja
Transformasi pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) seluruh jajaran melalui pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change), internalisasi kode etik prajurit & tenaga kesehatan, apel disiplin berkala, serta keteladanan pimpinan (role model).
- ✓ Penetapan Tim Kerja Pembangunan ZI
- ✓ Role Model & Agen Perubahan Satuan
- ✓ Sosialisasi Core Values ASN & Sapta Marga
Mekanisme Kerja Satuan
Penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis digital, integrasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), Rekam Medis Elektronik (RME), dan transparansi keterbukaan informasi publik melalui Portal PPID.
- ✓ SOP Layanan Medis & Administrasi Jelas
- ✓ Digitalisasi SIMRS & Rekam Medis (RME)
- ✓ Keterbukaan Informasi Publik (PPID)
Penataan Sistem Manajemen SDM
Pengelolaan SDM berbasis meritokrasi dan kompetensi. Penataan formasi nakes, pelatihan berkala dokter & paramedis, sistem penilaian kinerja transparan, serta pemberian reward bagi prajurit berprestasi dan sanksi tegas atas pelanggaran.
- ✓ Analisis Beban Kerja & Pola Kebutuhan
- ✓ Pengembangan Kompetensi Nakes Berkelanjutan
- ✓ Reward & Punishment Berbasis Kinerja
Penguatan Pengawasan
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), penanganan benturan kepentingan, serta pengoperasian Whistle Blowing System (WBS) terpercaya untuk menjamin nol toleransi gratifikasi.
- ✓ Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Aktif
- ✓ Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi
- ✓ Penanganan Pengaduan Masyarakat Cepat
Peningkatan Kualitas Pelayanan Prajurit dan Pelayanan
Optimalisasi fasilitas kesehatan, ruang prioritas prajurit & purnawirawan, maklumat pelayanan yang dipublikasikan secara terbuka, keramahan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun), dan fasilitas ramah difabel/lansia.
- ✓ Pelayanan Khusus Prajurit & Keluarga
- ✓ Standar Waktu Tunggu & Layanan Farmasi Cepat
- ✓ Akses Ramah Disabilitas & Lansia
Komponen Hasil
Hasil nyata capaian akuntabilitas kinerja rumah sakit (LAKIP/SAKIP), efisiensi penggunaan anggaran negara, ketiadaan temuan audit mayor, serta tingginya indeks kepuasan masyarakat (IKM) dan indeks anti korupsi (IPAK).
- ✓ Nilai SAKIP Berkategori Sangat Baik
- ✓ Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tinggi
- ✓ Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Memuaskan
Benturan Kepentingan
Pencegahan, Pengendalian, dan Saluran Pengaduan Pelanggaran
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi di mana seorang penyelenggara pelayanan atau pejabat memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi mempengaruhi netralitas, objektivitas, dan kualitas keputusan atau tindakannya dalam menjalankan tugas kedinasan.
⚠️ Kebijakan Zero Tolerance Benturan Kepentingan:
- Dilarang menerima imbalan, hadiah, fasilitas, atau komisi dari rekanan farmasi / vendor / pasien.
- Dilarang mengarahkan pasien untuk kepentingan bisnis pribadi atau kelompok.
- Wajib melaporkan potensi benturan kepentingan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Apabila Anda mengetahui atau menduga adanya indikasi benturan kepentingan, pungutan liar, atau kecurangan di lingkungan RST Slamet Riyadi, silakan gunakan saluran pengaduan resmi di bawah ini. Identitas pelapor dilindungi secara hukum.
Saluran Pengaduan
Whistle Blowing System (WBS) & Pengaduan Benturan Kepentingan RST Slamet Riyadi Surakarta
Hasil IKM, IPAK, & IPKP
Transparansi Capaian Indeks Kepuasan & Persepsi Integritas Layanan (Tahun 2026 Triwulan 1)
IKM Satuan
Berdasarkan 9 unsur Permenpan-RB No. 14 Tahun 2017 pada layanan rawat jalan, rawat inap, dan IGD.
IPAK Satuan
Mengukur ketiadaan suap, perantara calo, diskriminasi layanan, dan pemerasan dalam penanganan medis.
IPKP Satuan
Mengukur kejelasan persyaratan, keramahan dokter & nakes, kebersihan fasilitas, dan kecepatan penanganan.
Rincian Parameter Kepuasan Responden
Survey Kepuasan
Instrumen Pengisian Survey IPKP, IPAK, dan Survey Kepuasan Masyarakat
Survey IPKP — Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
Mohon berikan penilaian objektif Anda terhadap kecepatan, keramahan dokter dan perawat, fasilitas ruang perawatan, dan kejelasan alur pelayanan di RST Slamet Riyadi.